2 Nelayan di Kota Bengkulu Dibekuk Polisi

Selasa 20-04-2021,03:42 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - S (32) dan J (33) warga jalan Kampung Bahri RT 12 RW 3 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji Polres Bengkulu. Keduanya diamankan lantaran tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Kepada polisi mereka mengaku menggunakan narkoba untuk meningkatkan stamina dalam bekerja sebagai nelayan. Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjuntak, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu. Sampson Sosa Hutafea, SIK menyampaikan, kedua tersangka terjaring kasus narkoba karena tanpa hak menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu. "Alasan apapun yang namanya mengunakan atau mengedarkan narkotika, itu merupakan perbuatan melanggar hukum," kata Kasat Sampson Hutafea saat melakukan press release kedua pelaku, Senin (19/04/2021). Kedua pelaku dilakukan penangkapan oleh unit Ops Narkoba Polres Bengkulu dipimpin langsung Kasat Narkoba serta KBO Sat Narkoba Polres Bengkulu pada waktu yang berbeda. "Yang pertama tersangka S ditangkap Rabu 14 April 2021 pukul 23.30 WIB saat melakukan transaksi. Dari hasil penggeledahan, didapatkan satu paket serbuk kristal warna bening yang diduga sabu," papar Sampson. Dilanjutkannya, dari pengembangan terhadap S diketahui kalau transaksi tukar ganja dangan sabu dilakukan pelaku J. "Pelaku J berhasil diringkus sehari berikutnya yakni Kamis 15 April sekira pukul 00.15 WIB dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu dan sisa pakai ganja. Keduanya ditahan di Polres Bengkulu dan barang buktinya kita amanka," tambah Kasat Sampson. Keduanya diamankan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja undang - undang Nomor 35 tentang Narkotika. "Apapun alasannya, menggunakan narkotika akan tetap dikenakan pidana. Apalagi alasan untuk menambah stamina dalam bekerja," demikian Sampson. Pewarta : Gatot Julian 

Tags :
Kategori :

Terkait