Kendarai Mobil, Maling Belasan Pot Bunga, 2 Bersaudara Ditangkap Polisi 

Jumat 16-04-2021,03:36 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Apa yang dilakukan AM (27) dan JI (30), Kamis (15/04/2021) ternyata membawa keduanya harus merayakan lebaran tahun ini dari balik jeruji besi. Pasalnya, warga Air Putih Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong ini kepergok polisi mencuri bunga di Desa Permu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang. Dengan barang bukti belasan pot bunga hasil curian, keduanya diringkus Tim Elang Juvi dan langsung diamankan ke Mapolres Kepahiang. Data terhimpun, Tim Elang Juvi melakukan patroli malam seperti biasanya. Tiba di Desa Pemu, tim ini melihat ada 2 orang pria dengan gerak - gerik yang mencurigakan. Bahkan saat didekati petugas, dua bersaudara yang menggunakan mobil jenis Daihatsu Sigra ini langsung melarikan diri. Melihat gelagat keduanya petugas yang semakin mencurigakan, Tim Elang Juvi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kedua tersangka di Kelurahan Pasar Ujung. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati kalau di dalam mobil Sigra Coklat Nopol BD 1207 KE ini terdapat 12 pot bunga Keladi jenis Bigroi dan 2 pot bunga jenis Water Melon hasil curian. "Dari lokasi penangkapan, kedua tersangka bersama barang bukti dan kendaraan yang digunakannya dibawa petugas ke Mapolres Kepahiang," terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH. Tidak hanya sampai di sini saja, Kasat Welliwanto mengatakan, usai mengamankan kedua tersangka lengkap bersama barang buktinya petugas langsung melakukan pengembangan. Hasilnya penyidik berhasil mengetahui kalau sebelum melakukan pencurian bunga di Desa Permu, kedua tersangka sudah lebih dulu beraksi di Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas, Desa Penanjung Panjang, dan Desa Tertik Kecamatan Tebat Karai. "Jadi belasan pot bunga yang sedang jadi incaran banyak penggemar bunga ini, didapatkan tersangka bukan di satu TKP saja melainkan di 4 TKP yang berbeda - beda," demikian Welliwanto. Sementara itu kepada RK tersangka AM mengatakan, keseharian mereka memang merupakan pedagang bunga. Pencurian bunga ini menurutnya, nekat mereka lakukan karena ada permintaan konsumen dari luar Provinsi Bengkulu terhadap bunga jenis ini. Tidak sedikit, dia menuturkan, konsumen asal pulau Jawa ini memesan bungan jenis ini sebanyak 300 batang. "Karena stok bunga jenis ini yang kami miliki tidak mencukupi, akhirnya kami memutuskan untuk mencuri di Kepahiang," ujar tersangka AM. Selanjutnya, tersangka JI juga mengatakan demikian. Namun dia menerangkan kalau dari pemesanan bunga secara online tersebut, mereka mendapatkan harga Rp 8 ribu/batang. Artinya dari 10 pot bunga jenis Bigroi yang berhasil mereka curi tersebut, keduanya bisa mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah. "Kami khilaf dan jujur saya memang salah, tapi saya akui saya sangat menyesal sekali sudah melakukan pencurian ini," tutup JI. Baca berita lainnya : Tiga Hari Tiga Malam Tangisi Keladi Suksom Jaipong yang Hilang Pewarta : Hendika Andesta 

Tags :
Kategori :

Terkait