Laporan Wabup Zurdi Nata, Staf Bawaslu Ikut Diperiksa Penyidik

Senin 12-04-2021,07:23 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang beberapa waktu lalu dilayangkan Wakil Bupati (Wabup) Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip, sejauh ini penyidik masih terus melakukan penyelidikan. Bahkan untuk mendalami laporan, belum lama ini penyidik juga memanggil staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang untuk ikut dimintai keterangan. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH membenarkan adanya panggilan terhadap Bawaslu ini. Dirinya juga menerangkan kalau pemanggilan yang dilayangkan untuk 2 staf Bawaslu ini, mereka lakukan karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyelidikan. "Iya untuk kepentingan proses penyelidikan, kami memang memanggil 2 staf Bawaslu untuk dimintai keterangan dalam laporan dugaan pencemaran nama baik wakil bupati. Dalam perkara ini jelas status keduannya hanya sebagai saksi," terang Welli. Sementara itu dikonfirmasi mengenai terlapor RM sebagai terduga pelakunya, Welliwanto mengatakan kalau sejauh ini memang belum disentuh dalam proses penyelidikan. Namun dirinya memastikan kalau secepatnya, terlapor juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Terlapor memang belum dipanggil dan secepatnya itu akan kami lakukan untuk kepentingan penyelidikan," tutupnya. Di sisi, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Rusman Sudarsono, SE mengakui adanya surat panggilan untuk lembaga Bawaslu ini. Bahkan menindak lanjuti pemanggilan itu, dia mengatakan kalau 2 staf Bawaslu sudah memenuhi panggilan itu dan memberikan keterangan dihadapan penyidik Polres Kepahiang. "Memang ada panggilan dari Polres untuk Bawaslu. Sebagai bentuk dukungan dari proses penyelidikan yang sedang berjalan, Bawaslu sudah memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan kepada penyidik sesuai dengan Tupoksi Bawaslu," singkat Rusman. Pewarta : Hendika Andesta 

Tags :
Kategori :

Terkait