RK ONLINE - NR Bin RP (21), Kamis (09/04/2021) diamankan aparat Polres Kepahiang. Apa pasal?. Dia melakukan tindakan nyeleneh yakni mengolok - olok tim Buser Polres Kepahiang yang sedang menjalankan tugas. Dia pun diperiksa dan naasnya ternyata membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis sangkur. Seketika pemuda Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ini diamankan oleh tim gabungan Unit Pidum dan Tim Elang Juvi. Berdasarkan data terhimpun, kejadian ini sekira pukul 23.00 WIB. Diketahui, penangkapan terhadap NR dilakukan petugas di jalan lintas Kepahiang - Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL). Saat itu NR sedang mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Satria FU dan dihentikan paksa petugas. Petugas menemukan sebilah Sajam jenis Sangkur yang berada di pinggangnya. "Karena terbukti membawa Sajam, pemuda ini langsung kami amankan ke Mapolres Kepahiang," kata Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH, Jumat (09/04/2021). Diceritakan Welli, seperti biasa tim gabungan ini melakukan hunting patroli di dalam wilayah hukum Polres Kepahiang. Saat tim gabungan ini melintas di Desa Pulo Geto, mereka bertemu NR yang mengendarai sepeda motor knalpot racing. Ia berulang kali dengan sengaja menarik gas sepeda motornya di dekat petugas. Awalnya tim ini sama sekali tidak merespon perbuatannya, sampai akhirnya NR kembali mengolok - olok mereka dengan mengacungkan jari yang dinilai merendahkan dan menghina petugas. Mendapati perlakuan yang tidak mengenakkan ini, anggota Unit Pidum dan Tim Elang Juvi langsung melakukan pengejaran sampai akhirnya pemuda ini berhasil dihentikan. Saat itulah petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan dan malangnya, saat itu pemuda ini kedapatan membawa Sajam jenis sangkur di pinggangnya. "Akhirnya dengan barang bukti Sajam itu, pemuda ini langsung diamankan ke Mapolres Kepahiang," jelas Welli. Kasat Welli memastikan kalau perbuatan NR yang dinilai menghina petugas dan membawa Sajam ini, akan diproses melalui jalur hukum dan dilanjutkan sampai proses persidangan. Dengan barang bukti Sajam ini pula dia mengatakan kalau NR, dijerat Undang - undang Darurat yang mengatur tentang kepemilikan Sajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Karena dia terbukti membawa Sajam, maka yang bersangkutan akan dijerat UU Darurat yang ancaman maksimalnya sampai 10 tahun penjara," pungkasnya. Pewarta : Hendika Andesta
Olok – olok Buser, Pemuda Pulo Geto Ditangkap
Sabtu 10-04-2021,02:13 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :