RK ONLINE - Hingga Selasa (06/04/2021), jajaran Satreskrim Polres Kepahiang masih terus melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus penipuan menjual madu palsu. Hasil pengembangan sementara, perkara dengan tersangka SH (39) dan BH (37) ini penyidik berhasil mengetahui kalau sindikat penipuan ini tidak hanya beraksi di Kabupaten Kepahiang. Namun juga beraksi di beberapa daerah lain dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Tidak heran jika korban yang mengaku tertipu oleh sindikat ini terus bertambah. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH menyampaikan, setelah pemberitaan penangkapan 2 tersangka asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD) ini beredar pihaknya kembali menerima laporan polisi dari masyarakat yang mengaku jadi korban. "Ada juga yang mengaku sudah tertipu hingga belasan juta rupiah," terang Welliwanto. Dengan banyaknya informasi tentang korban tambahan ini, Welliwanto mengatakan, tersangka yang tidak hanya beraksi di Kabupaten Kepahiang ini sudah menghasilkan uang yang ditaksir hingga ratusan juta rupiah. "Sedangkan modal untuk produksi 5 jerigen madu palsu hanya Rp 1,5 juta dan itu untuk sekali produksi," jelasnya. Untuk melancarkan aksinya, sindikat ini sengaja merancang skenario. Ada yang berperan sebagai penjual dan ada yang jadi pembeli yang berperan sebagaidokter. "Meyakinkan calon korbanya, tersangka SH selalu beraksi dengan cara mengaku sebagai seorang dokter bertugas dalam peracikan obat herbal. Dengan profesi ini tersangka mengatakan kalau dirinya membutuhkan banyak madu, untuk keperluan meracik obat. Tersangka SH ini selalu memakai baju muslim berwarna putih yang juga mengaku sudah bergelar haji," bebernya. Dilanjutkan Welliwanto, dalam perkara ini kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Namun dengan racikan madu palsu yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh orang yang mengkonsumsinya, maka kasus ini akan dikaitkan juga dengan undang - undang tentang kesehatan. "Kalau memang nanti memenuhi unsur, tersangka juga akan dijerat karena melanggar UU kesehatan," pungkasnya. Baca berita terkait : Sindikat Jual Madu Palsu Dari Aceh Tipu Warga Kepahiang Rp 23,4 Juta Pewarta : Hendika Andesta
Tersangka Jual Madu Palsu Ngaku Haji dan Dokter untuk Kelabui Korbannya
Rabu 07-04-2021,04:14 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :