RK ONLINE - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang sudah mulai menjalani proses sidang terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh SU (55) terhadap Mawar (17) -bukan nama sebenarnya-. Ketua PN Kepahiang, Ikbal Muhammad, SH, S.Sos, MH, melalui Humas PN Kepahiang, Anton Alexander, SH, Selasa (06/04/2021) menuturkan, perkara pencabulan dilakukan ayah tiri ini sudah masuk di PN Kepahiang sejak 22 Februari 2021. "Perkara sudah masuk pada 22 Februari 2021 lalu, tercatat pada nomor perkara 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Kph," jelas Anton. Lebih lanjut disampaikannya, sidang pertama berlangsung pada 2 Maret 2021 dan hari ini dijadwalkan untuk melakukan sidang kedua. "Dijadwalkan sidang kedua berlangsung pada hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan barang bukti," lanjutnya. Terpisah, Kepada Radarkepahiang.Id, Mawar (17) menceritakan kisah yang membekaskan trauma di hidupnya sambil meneteskan air mata. Disampaikan, kejadian pahit ini bermula saat dirinya masih duduk di bangku kelas 1 SMP. "Pertama kali terjadi saat saya masih kelas 1 SMP dan terus berlanjut hingga saya kelas 2 SMA. Saya yang sudah tidak tahan dengan apa yang saya alami, akhirnya memberanikan diri untuk cerita kepada ibu saya. Lalu ibu saya melaporkan kejadian ini kepada pihak polisi," singkat Mawar. Baca berita lainnya : Ibu Sudah Dinikahi, Giliran Anak Tiri Ingin Digauli Pewarta : Jimmy Mayhendra
Dirudapaksa Selama 5 Tahun, Korban Asusila Ayah Tiri Menetes Air Mata Ceritakan Kisahnya
Selasa 06-04-2021,08:41 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :