RK ONLINE - Perkara dugaan pencurian dan pengrusakan rumah milik Zahara (83) warga Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang masih berlanjut di Polres Kepahiang. Bahkan Sat Reskrim Polres Kepahiang yang menangani kasus ini sudah bersurat ke Gubernur Bengkulu, untuk keperluan penyedikan dugaan keterlibatan TW yang merupakan oknum dewan Kabupaten Kepahiang. "Untuk kepentingan penyelidikan, kita sudah bersurat kepada Gubernur Bengkulu. Sementara masih penyelidikan dan nanti kalau memang ada informasi terbaru, pasti akan segera kami informasikan kembali," kata Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH, Rabu (31/03/2021). Sementara untuk IA istri TW, diungkapkan Welliwanto, sudah ditetapkan sebagai tersangka dari sebelumnya sebagai terduga. Bahkan menurutnya, IA bakal diproses hingga persidangan. "Perkaranya lanjut dan terduga pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Welliwanto. Dikatakannya kalau dalam perkara ini, tersangka IA ditetapkan sebagai tersangka karena sudah sudah mengambil barang - barang perabotan milik korban yang sebelumnya ditinggalkan korban di kediamannya. Karena perbuatan tersebut, tersangka IA dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman maksimalnya bisa sampai 7 tahun penjara," jelasnya. Lebih lanjut diungkapkan Welliwanto, sebelumnya berkas perkara ini sudah sempat mereka serahkan kepada jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Namun karena berkas perkaranya masih terdapat sedikit kekurangan, berkas ini ditarik kembali untuk dilakukan perbaikan. "Sekarang berkasnya masih kami lengkapi," pungkasnya. Baca berita terkait : Diamankan Polisi, Oknum Dewan dan Istri Mendadak Sakit Pewarta : Hendika Andesta
Keperluan Penyelidikan Dugaan Keterlibatan Oknum Dewan, Sat Reskrim Polres Kepahiang Bersurat ke Gubernur
Kamis 01-04-2021,02:46 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :