RK ONLINE - Proses penyelidikan panjang yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu atas perkara kebakaran yang terjadi di Desa Imigrasi Permu Kecamatan Kepahiang pada 23 Desember 2020 lalu, akhirnya berujung dengan penetapan tersangka. Kamis (25/03/2021) usai menjalani proses pemeriksaan, AO (37) warga Desa Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru (Riau) dan rekannya WW (26) warga Desa Imigrasi Permu ditetapkan tersangka. Dari ruang pemeriksaan, kedua karyawan PT. Sarana Multikarya Indonesia (SMI) dan PT. Bayu Inti Pelangi (BIP) ini langsung digelandang menuju ruang tahanan Polres Kepahiang. Kedua tersangka yang bertugas sebagai pengawas lapangan PT. SMI dan PT. BIP ini, dipanggil penyidik untuk kepentingan penyidikan. Berstatus sebagai saksi, keduannya menjalani proses pemeriksaan lebih dari 1 jam. Setelah pemeriksaan, status keduanya langsung berganti daris saksi menjadi tersangka. "Iya, kedua saksi tersebut sudah resmi menyandang status sebagai tersangka. Mereka berdua langsung kami amankan," terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH. Berdasarkan hasil proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah mereka lakukan, Welliwanto mengungkapkan, peristiwa kebakaran yang menimbulkan korban luka berat hingga cacat seumur hidup ini terjadi karena kelalaian pihak perusahaan. Salah satunya ialah kelalaian kedua tersangka yang berstatus sebagai pengawas lapangan PT. SMI dan PT. BIP. "Sejak awal, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap administrasi gudang penampungan minyak yang ludes terbakar tersebut. Hasilnya, selain memang tidak layak untuk dijadikan penampungan minyak ternyata gudang itu juga beroperasi secara ilegal karena sama sekali tidak memiliki izin. Awalnya bangunan itu adalah kantor yang kemudian dialih fungsikan menjadi gudang," bebernya. Sementara itu disinggung terkait DW sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. SMI dan RI sebagai Dirut PT. BIP yang sempat berulang kali mangkir dari panggilan penyidik, Welliwanto memastikan, mereka masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaannya. Memastikan juga akan dilakukan upaya jemput paksa terhadap keduannya. "Akan kita lakukan upaya jemput paksa. Kita cari tahu keberadaan mereka terlebih dahulu," pungkasnya. Pewarta : Hendika Andesta
Usai Diperiksa Sebagai Saksi, 2 Karyawan PT SMI dan PT BIP Jadi Tersangka dan Ditahan
Jumat 26-03-2021,04:32 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :