RK ONLINE - Plt. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang, Julian Muda Parsah, S.ST menerangkan, perangkat desa atau kelurahan jangan sampai jadi penerima Bantuan Sosial (Bansos). Baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). "Perangkat desa atau pun kelurahan sudah ada gaji dan honornya masing - masing, masa masih mau Bansos yang merupakan bantuan untuk masyarakat membutuhkan. Berilah bantuan untuk orang yang berhak seperti fakir miskin, lansia, anak terlantar. Karena mereka sangat membutuhkannya apalagi di masa pandemi saat ini," kata Julian, Kamis (11/03/2021). Dia menambahkan, jika terbukti ada perangkat desa yang menerima bantuan sosial maka akan diberikan sanksi yang sesuai dan berat. "Kita akan menyurati perangkat desa yang bersangkutan. Jika tidak diindahkan maka kami meminta dari bupati untuk memberikan surat teguran yang disertai sanksi yang berat. Kalau tidak ada tindak lanjutnya, pihak berwajib yang akan turun lansung dan menjemput perangkat desa tersebut," paparnya. Julian juga menegaskan, untuk melihat apakah bansos tepat sasaran apa tidak dinas sosial selalu menurunkan petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) di setiap kecamatan di Kabupaten Kepahiang untuk mengawasi setiap desa jika ada kemungkinan kecurangan dalam pengalokasian bantuan sosial. "Kita turunkan petugas dari Dinsos untuk mengawasi dan memverifikasi data penerima bantuan, jangan sampai ada perangkat desa yang masuk menjadi penerima juga. Kinerja kami akan buruk jika ada temuan Kementerian Sosial (Kemensos) RI bantuan tidak tepat sasaran," tegasnya. Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan kepada Dinsos atau pihak berwajib jika ada indikasi kecurangan dalam pemberian bantuan sosial. "Awasi kinerja perangkat desa masing-masing, tegur jika salah dan laporkan jika teguran tidak ditanggapi," pungkas Julian. Pewarta : Gatot Julian
Laporkan Perangkat Desa/ Kelurahan Penerima Bansos
Jumat 12-03-2021,02:02 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :