RK ONLINE - Pembebasan pajak kendaraan Roda Dua (R2) di Provinsi Bengkulu mulai berlaku, Senin (08/03/2021). Ini disampaikan Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah dalam konfrensi persnya. Dijelaskan, pembebasan pajak yang dimaksud adalah tunggakan pajak dan denda. Karena, untuk pajak tahun berjalan tetap harus dibayar. Kebijakan ini pun tak berlaku bagi semua kendaraan R2. Melainkan hanya bagi kendaraan R2 di bawah 150 cc saja. Syarat lainnya, R2 tersebut sudah tercatat di Samsat Bengkulu. Pembebasan pajak dan denda ini akan berlaku hingga Desember 2021 mendatang. Kebijakan dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor C.163.BPKD tahun 2021 tentang pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak motor dalam Provinsi Bengkulu. Menyangkut kebijakan ini, Gubernur Rohidin meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bengkulu khususnya yang berkaitan dengan penarikan pajak serta pendapatan daerah gencar mensosialisasikan program tersebut. "Resmi berlaku mulai hari ini (Senin) dan berlaku di seluruh gerai Samsat di Bengkulu," sampai Rohidin. Lebih lanjut dikatakan Rohidin, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan roda dua milik pemerintah atau kendaraan dinas. Kendaraan roda dua dengan pelat merah tetap mengacu pada Keputusan Gubernur nomor P.408.BPKD tahun 2020. Menurut Rohidin kebijakan pembebasan pajak kendaraan R2 ini diambil sebagai upaya peningkatan produktifitas masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19. Pengurangan pendapatan asli daerah (PAD) akibat kebijakan ini akan ditutupi dari sektor pendapatan daerah lainnya. "Program ini diberlakukan supaya masyarakat lebih produktif dan pemerintah tidak saja berpikiran untuk mendapatkan PAD. Karena PAD bisa diambil dari pos - pos yang lain," paparnya. Sementara itu, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Noni Yuliesti mengatakan, program ini ditargetkan bisa merelaksasi 200 ribu kendaraan roda dua agar kembali membayar pajak. Mengingat, sambung Noni, dari sekitar 900 ribu kendaraan R2 yang tersebar di Provinsi Bengkulu yang tercatat aktif membayar pajak hanya 300 ribuan R2 saja. "Selama ini PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu mencapai Rp 257 miliar. Kita targetkan melalui program ini pemilik kendaraan R2 aktif kembali untuk membayar pajak," demikian Noni. Redaksi
Bebas Pajak Kendaraan R2 Hanya Tunggakan dan Denda, Apa Saja Syaratnya?
Selasa 09-03-2021,03:35 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :