Pasien Probabel Meninggal di RSUD Kepahiang, Pihak Keluarga Tolak Pemulasaran Secara Covid

Jumat 26-02-2021,02:42 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Peristiwa penolakan pemulasaran jenazah secara Protokol Covid-19 terjadi di RSUD Kepahiang oleh pihak keluarga. EM (57), warga Talang Rimbo Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dirawat di RSUD Kepahiang. Ia meninggal dunia dengan statusnya sebagai pasien probabel Covid-19, Kamis (25/02/2021). Dengan status probabel, pasien harus dilakukan pemulasaran secara Covid-19 tapi ditolak pihak keluarganya. Penolakan pihak keluarga pasien dibenarkan Dirut RSUD Kepahiang, dr. Hulman August Erikson. "Saran kami (Pemulasaran secara Covid) ditolak mentah - mentah keluarga pasien," kata Hulman. Diterangkan, pasien ini sudah dirawat di RSUD Kepahiang sejak beberapa hari lalu. Dalam masa perawatan ia menunjukkan sejumlah gejala yang mengarah kepada Covid-19. Sebab rapid atigen hasilnya positif. Untuk memastikannya, dilakukan pengambilan sampel Swab untuk diuji menggunakan PCR. Namun sebelum hasil PCR diketahui, sekira pukul 10.00 WIB Kamis (25/02/2021) pasien meninggal dunia. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemulasaran jenazah pasien ini wajib menggunakan standar pasien Covid-19. "Hasil rapid tes antigen memang bukan merupakan penentu seorang pasien terpapar Covid atau tidak. Tapi tetap saja pasien yang meninggal dengan hasil rapid antigen positif, harus dilakukan pemulasaran sesuai protokol covid layaknya pasien positif covid. Tetapi walaupun sudah berulang kali diberi pemahaman dan edukasi, pihak keluarga pasien ini tetap ngotot menolak proses pemulasaran sesuai protokol covid," sampai Hulman. "Karena mereka menolak saran kami, maka kami pun menolak permintaan mereka yang ingin menggunakan ambulance rumah sakit. Karena kalau turuti, sama saja halnya saya membantu memfasilitasi perbuatan yang melanggar ketentuan. Jadi, mereka bawa pulang jenazah pasien dengan kendaraan pribadi mereka sendiri," demikian Hulman. Sementara itu, Kadis Kesehatan Kepahiang, H. Tajri Fauzan, SKM, M.Si mengaku sangat menyayangkan kejadian ini. Karena menurutnya, selain beresiko tinggi juga ada edaran baru dari Kemenkes RI yang menyatakan kalau hasil rapid tes antigen positif sudah bisa dinyatakan positif covid. "Karena tingkat keakuratan rapid antigen sudah tidak diragukan lagi. Harusnya masyarakat bisa mengerti dan menerima kenetuan ini. Karena semuannya dilakukan untuk kebaikan masyarakat itu sendiri dan kita semua," singkat Tajri. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait