RK ONLINE - Selasa (23/02/2021), Kejari Lebong akhirnya memutuskan menaikkan status kasus dugaan korupsi di DPRD Lebong Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2016 dari tahap penyelidikan (Lid) menjadi tahap penyidikan (Dik). Bahkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) juga sudah dikeluarkan dengan nomor 01/L.7.17/Fd.1/02/2021. Kajari Lebong, Fadil Regan, SH, MH melalui Kasi Intel, Imam Hidayat, SH, MH mengatakan dari ekspose kasus yang dilakukan, penyidik menemukan adanya dugaan pidana dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan di DPRD Lebong tahun 2016. Terlebih pihaknya juga sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus tersebut ketahap Dik. "Hasil ekspose kasus dinaikkan ketahap penyidikan," kata Imam. Lebih jauh dijelaskannya, ditahap penyidikan ini pihaknya akan melibatkan BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus ini. Beberapa saksi-saksi lain juga akan dipanggil guna dimintai keterangan penyidik. Ditargetkan tersangka dalam kasus ini akan ditetapkan selambatnya 30 hari kedepan. "Jika diperlukan penambahan keterangan saksi, tentu akan kembali dilakukan pemanggilan. Kemungkinan mulai pekan depan," lanjut Imam. Ditambahkannya tak menutup kemungkinan dalam kasus ini akan menyeret tersangka lebih dari satu orang. Semua tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan. "Jika sudah Dik, arahnya tentu pada penetapan tersangka. Bisa jadi lebih satu orang. Kita lihat saja nanti perkembangannya," demikian Imam. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Naik Dik, Dugaan Korupsi DPRD Lebong Segera Ada Tersangka
Rabu 24-02-2021,04:16 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :