RK ONLINE - Senin (2/1), Kejari Rejang Lebong menetapkan Kades Air Kati, BH sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DD/ ADD Tahun Anggaran (TA) 2017. "Pengunaan DD tahun 2017 dikelola untuk pribadi tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan atau PPK, bendahara dan sekretaris desa yang ada di Desa Air Kati Kecamatan Palang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong," terang Kajari Rejang Lebong, Yadi Rahmad Sunaryadi, SH, MH. Disampaikan Kajari, kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan BH Rp 306 juta. Guna pemeriksaan lebih lanjut, BH dititipkan Kejari Rejang Lebong di tahanan Polres Rejang Lebong selama 20 hari ke depan. "Tersangka kita kenakan pasal 2 ayat 1 tahun 1999 tentang Tipikor. Penahanan telah kita tingkatkan ke penyidikan," jelas Kajari. Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan penghitungan dilakukan tim auditor Inspektorat Rejang Lebong terdapat kekurangan volume fisik pada perkejaan pembangunan jalan telpot Rp 221,5 juta dan kekurangan volume pada pembangunan drainase mencapai Rp 34,5 juta. "Ada juga temuan pajak yang dipungut dan belum disetorkan ke kas negara mencapai Rp 60,2 juta. Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap satu sertifikat tanah hak milik atas nama tersangka sebagai peganti untuk membayar kerugian negara," jelasnya. "Tersangka BH telah mengakui perbuatanya. Ia juga mengakui kalau uang hasil dugaan korupsi digunakan untuk keperluan pribadi. Maka dari itu sebagai jaminan, kita menyita satu sertifikat lahan milik tersangka," pungkas Kajari. (cok) Pewarta : Rahyadi Gultom Editor : Candra Hadinata
Tersandung Tipikor, Kades Air Kati Jadi Tersangka
Senin 01-02-2021,13:43 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :