RK ONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong telah melakukan pemeriksaan setidaknya sebanyak 7 orang atas dugaan kasus korupsi di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Lebong. Kajari Kabupaten Lebong, Fadil Regan, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ronal Thomas Mendrofa, SH mengatakan, ke 7 orang yang telah dimintai keterangan dalam kasus yang ditangani saat ini mulai dari mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), mantan bendahara, Kepala Sub Bagian Keuangan, Operator Simda serta staf di bagian keuangan Setwan itu sendiri. "Mereka kami mintai keterangan secara bertahap, " kata Ronal, Jum'at (29/01/2021). Meskipun telah memberikan keterangan, nantinya untuk ke 7 orang tersebut nantinya akan dilakukan pemanggilan ulang. Hal ini dikarenakan pada saat pemanggilan pertama, mereka banyak tidak membawa data yang diperlukan dalam proses pemeriksaan. "Mereka ada yang tidak membawa data yang lengkap atas penggunaan anggaran tahun 2016 yang lalu, " lanjutnya. Dari dugaan kasus korupsi anggaran 2016 di Setwan yang merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bengkulu tahun 2017 yang lalu, terbanyak untuk anggaran dana rutin. "Selanjutnya dari hasil keterangan para saksi akan kami kumpulkan untuk menentukan langkah selanjutnya," tambah Ronal. Ketika ditanya mengenai apakah masih ada pihak lain yang akan dipanggil, Ronal menegaskan, kemungkinan tersebut ada. Baik itu unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Lebong pada saat itu atau pihak lain. "Nanti kami bisa menentukan setelah terkumpulnya data - data yang kita perlukan dalam tahap penyelidikan, " pungkasnya. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Dugaan Kasus Korupsi DPRD 2016, Jaksa Sudah Periksa 7 Saksi
Sabtu 30-01-2021,03:57 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :