RK ONLINE - KPU Kabupaten Lebong membuka 104 kotak suara yang tersegel, Senin (25/01/2021) pukul 17.00 WIB. Itu dilakukan untuk mengambil formulir C hasil KWK serta dokumen lainnya berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur dan wakil gubernur Bengkulu tahun 2020 yang saat ini ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Pantauan di lapangan, pembukaan kotak suara itu disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lebong dan personel Polres Lebong. Ketua KPU Kabupaten Lebong, Salahuddin Al Khidir, SE mengatakan pembukaan kotak suara itu menindaklanjuti surat KPU Provinsi Bengkulu tertanggal 24 Januari 2021 nomor 171/PY.02.1-SD/17/Prov/I/2021. Tidak semua kotak suara yang dibuka. Pembukaan kotak suara dilakukan secara sampel terhadap 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak pada setiap desa dan kelurahan. "Artinya jika hanya ada desa yang memiliki satu TPS juga akan tetap dibuka, " kata Khidir. Lebih jauh dijelaskannya, ada 3 item dokumen yang diambil dalam kotak suara. Pertama C hasil KWK, C daftar hadir KWK, C kejadian / keberatan saksi KWK. Dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan ke KPU Provinsi Bengkulu dalam bentuk fotokopi sebagai bahan dalam menghadapi gugatan Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Bengkulu nomor urut 3. "Yang akan diserahkan berbentuk fotokopi. Namun untuk plano hasil akan dilihat dulu karena lembarnya besar. Jika tidak ada di Lebong mungkin akan dibawa ke Bengkulu, " demikian Khidir. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Keperluan di MK, KPU Lebong Buka 104 Kotak Suara
Rabu 27-01-2021,04:04 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :