Perbup Rampung, Pemdes di Kepahiang Sudah Bisa Cairkan ADD /DD

Rabu 27-01-2021,03:50 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Peraturan Bupati (Perbup) Kepahiang tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sudah rampung. Dengan begitu, masing - masing pemerintah desa dapat mengajukan pencairan anggaran dana tersebut. Seperti disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Ir. H. Ris Irianto, M.Si, Selasa (26/01/2021). Ketentuan usulan pencairan DD / ADD, dijelaskan Ris, pemerintah desa wajib menyelesaikan APBDes TA 2021. "Untuk pencairan ADD /DD ini cukup menunggu Perbup rampung. Kalau Perbup sudah selesai dan mendapat persetujuan, maka desa dapat melakukan pengajuan pencairan. Dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan berdasarkan peraturan," jelas Ris. Dalam kesempatan ini, Ris mengingatkan, seluruh jajaran pemerintah desa untuk dapat melengkapi dokumen pencairan ADD /DD. Kemudian diharapkan dapat digunakan untuk membantu penanganan Covid-19 dan menjalankan program padat karya desa. Karena berdasarkan ketentuan penyaluran dan penggunaan dana desa dapat digunakan untuk upaya penanganan Covid terutama bagi desa - desa yang terdampak. "Bagi desa yang memiliki program dan kegiatan segera buatkan dalam peraturan desa mengenai APBDes. Sebab ini menjadi salah satu syarat bagi desa mencairkan dana desa. Kalau persyaratannya terpenuhi, bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan desa dan masyarakat," pungkas Ris. Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait