RK ONLINE - TW, anggota DPRD Kabupaten Kepahiang dibawa petugas dan diamankan di Mapolres Kepahiang, Rabu (20/01/2021) sekitar pukul 16.30 WIB. Ikut juga diamankan, IA istri dari TW untuk dimintai keterangan. TW dan istrinya diamankan terkait dugaan pembelian rumah sengketa di Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini dijemput langsung Tim Elang Juvi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH. TW ketika dijemput baru bangun tidur di kediamannya. "Iya, sekarang (Rabu malam) keduanya masih diperiksa oleh penyidik," kata Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, Welliwanto. Dijelaskan, 2020 lalu TW membeli rumah dari TI anak angkat korban, H. Jahara (83) warga Desa Daspetah. Rumah permanen tersebut dibeli oleh TW dari TI seharga Rp 250 juta. Namun usut demi usut, ternyata rumah ini dijual TW tanpa sepengetahuan korban. Merasa dirugikan, korban melayangkan laporan ke Polres Kepahiang. "Setelah dilakukan penelusuran atas laporan korban, ada unsur pidananya dan kami langsung turun mengamankan terlapor," jelasnya. Setelah pembayaran rumah lunas, lanjut Kasat, TW dikabarkan berniat membangun ulang rumah di lokasi rumah korban yang belum lama ini memindahkan seluruh barang milik korban ke rumahnya yang juga berada di Desa Daspetah. Kemudian TW langsung merobohkan rumah korban. "Sementara dikenakan pasal 363 Jo 406 KUHP. Untuk keduannya (TW dan istrinya) sementara ini terpaksa kami amankan," demikian. Baca berita lainnya : Mantan Dewan dan ASN Kepahiang Ditetapkan Tersangka Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Polres Kepahiang Amankan Oknum Dewan dan Istri
Kamis 21-01-2021,04:52 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :