RK ONLINE - NO (19), warga Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang, Senin (18/01/2021) sekira pukul 15.30 WIB. NO yang berprofesi sebagai pedagang ini ditangkap lantaran maling 1 unit mesin Chainsaw merk Still. "Tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan," kata Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH, Selasa (18/01/2021). Kasat Malau menyampaikan, NO terbukti membongkar rumah milik Sudiarno warga Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang pada 28 Oktober 2020. Dalam aksinya tersebut, tersangka diketahui tidak hanya maling mesin Chainsaw. "Tersangka juga berhasil membawa kabur 1 receiver Tv, 1 palu dan karung milik korban. Namun sementara ini barang bukti yang diamankan baru mesin Chainsaw. Sedangkan barang bukti lainnya masih penyelidikan," singkatnya. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Maling Chainsaw, Warga Padang Lekat Ditangkap
Selasa 19-01-2021,03:10 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :