Pukul Janda Pakai Botol Miras

Sabtu 16-01-2021,02:39 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Ed, warga Desa Talang Leak I Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong harus berurusan dengan pihak kepolisian. Itu setelah pacarnya, Ratih Yustin (23) warga Desa Suka Marga Kecamatan Amen melaporkannya atas tindak pidana penganiayaan yang dialaminya. Akibat penganiayaan tersebut, korban yang berstatus janda mengalami luka lebam pada bagian mata dan kening sebelah kiri mengalami luka lebam. Karena perbuatannya, Ed sudah diamankan di Polsek Lebong Utara. Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Ichsan Nur, S.IK melalui Kapolsek Lebong Utara, Iptu. Danie Pamungkas Setyawan, SH menjelaskan, kronologi bermula saat pelaku mendapat informasi korban sedang duduk berduaan dengan pria lain di kontrakan korban di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara. Mendapat informasi itu, pelaku langsung mendatangi korban hingga terjadi cekcok mulut. Tersulut Emosi, pelaku mengambil botol Minuman Keras (Miras) yang berada tak jauh dari lokasi keributan dan memukulnya ke kepala korban hingga bengkak dan lebam. Tidak terima perbuatan pelaku, korban langsung mendatangi Mapolsek Utara untuk melapor. Sementara pelaku langsung melarikan diri. "Kepada penyidik korban mengaku perkara ini berawal dari persoalan hutang antara keduanya," kata Danie, Jum'at (15/01/2021). Tidak hanya menganiaya korban, pelaku juga sempat merusak sepeda motor korban yang berada di lokasi kejadian dengan menggunakan pisau dapur milik korban. Pelaku dijerat dengan pasal 351 kuhp tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. "Pelaku saat ini sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," demikian Danie. Pewarta : Eko Hatmono Editor      : Candra Hadinata

Tags :
Kategori :

Terkait