RK ONLINE - Tiga bidang aset lahan milik tersangka AR dalam perkara dugaan Tipikor pembelian lahan kantor camat Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang akan dilelang. Lelang dilakukan untuk mengembalikan Kerugian Negara (KN) senilai Rp 281.063.000 dari kasus yang menjerat mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut. Sebarannya, 2 titik di Desa Weskust, serta di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang senilai Rp 268 juta. Kajari Kepahiang Ridwan Kadir, SH didampingi Kasi Pidsus Riky Musriza, MH dan Kasi Intel Arya Marsepa, SH, Kamis (14/01/2021) mengatakan, untuk mengetahui nilai 3 aset yang telah disita berdasarkan kwitansi pembelian. Tiga lahan dibeli tahun 2019, senilai Rp 268 juta. "Lahan dibeli tahun 2019 lalu dan ketika dilelang tahun 2021 ini mungkin harganya sudah naik dari sebelumnya. Hasil lelang itulah nantinya akan digunakan untuk membayar KN dari kasus Tebat Karai senilai Rp 281.063.000," kata Ridwan. Ditambahkan, 3 lahan yang sekarang telah disita diyakini cukup mengembalikan KN. Proses lelang lahan milik tersangka AR akan dilakukan setelah proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Bengkulu tuntas. Jika nanti hasil lelang berlebih penjualannya, secara otomatis akan dikembalikan kepada tersangka AR. "Ketika proses hukumnya tuntas barulah nantinya lelang akan dilaksanakan untuk proses pengembalian KN," demikian Riky. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Tiga Bidang Aset Tanah Eks Dewan Dilelang Kejari Kepahiang
Jumat 15-01-2021,03:10 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :