RK ONLINE - Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Evi Handayani, ST, Rabu (13/01/2021) menyampaikan, pembangunan usaha Pertamina Mini atau Pertashop harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang tata ruang. Terkait saat ini ada beberapa Pertashop yang dibangun di wilayah di Rejang Lebong, menurut Evi, pihaknya sejauh ini tidak mempersoalkan. Namun Pertashop tersebut belum bisa dipastikan diterbitkan izinnya atau tidak. "Secara umum sah saja (Pembangunan Pertashop, red). Tpai untuk detil aturan yang ada, ya belum tentu. Sebab pembangunan ini (Pertashop, red) harus mengacu kepada Perda tata ruang. Jadi, belum tentu izinnya bisa dikeluarkan setelah nanti dilakukan kajian oleh tim tekhnis. Karena belum tahu, apakah lokasinya berada di kawasan yang diizinkan berdasarkan Perda tata ruang atau tidak," terang Evi. Lebih lanjut dikatakan, dalam survey dan kajian tim tekhnis di lapangan nantinya akan melibatkan berbagai pihak seperti Pertanahan, Pertanian, Disperindag, DLHKP, serta Dinas PUPR. "Nanti akan ketahuan, apakah lokasi pembangunan Pertashop itu boleh untuk dibangun atau tidak. Pada dasarnya juga, berdasar Perda tata ruang harusnya pembangunan Pertashop ini ya belum boleh dibangun sebelum dikeluarkan rekomondasi dan izin tata ruangnya," ujar Evi. Karena apa?, sambung Evi, jika nanti Pertashop yang dibangun tidak berada dalam rencana tata ruang wilayah yang dibolehkan. Maka izin tidak akan dikeluarkan dan pemilik akan rugi. "Salah satu contohnya, kalau terlalu dekat dengan pemukiman padat penduduk bisa saja tida kita kelaurkan izinnya. Sejauh ini juga, kita belum mendapatkan rekomondasi dari DPMPTSP Rejang Lebong, Disperindag, DLHKP terkait pembangunan Pertashop ini. Perlu diingat juga, kalau tidak ada izin tata ruang maka Pertashop tidak bisa beroperasi," tegas Evi. Lebih jauh diterangkan, saat ini memang rencana detil tata ruang tidak sesuai lagi dengan kondisi lapangan. Karena itu perlu dilakukan revisi terhadap Perda tata ruang. "Kalau pun nanti Pertashop ini diizinkan dibangun di wilayah tersebut, itu tetap harus memiliki Wilayah Izin Usaha dan Pertambangan (WIUP). Rekomendasi dari desa serta kelurahan, itu hanya sebatas rekomondasi usaha bukan izin resmi tapi hanya sekedar mengetahui. Sampai dengan saat ini baru ada empat pemilik Pertashop yang mengajukan izin ke kami terkait tata ruang," pungkas Evi. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor : Candra Hadinata
Lokasi Pembangunan Pertashop Harus Mengacu Perda Tata Ruang
Kamis 14-01-2021,03:50 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :