Tiga Tsk Dugaan Tipikor Gedung Islamic Center IAIN RL Dieksekusi

Kamis 14-01-2021,02:19 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Rabu (13/01/2021), Kejari Rejang Lebong (RL) mengeksekusi 3 tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Akademik Islamic Center IAIN Curup 2018. Yakni, BG seorang ASN IAIN Curup dengan status Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Serta, BH selaku kontraktor dan EN sebagai pemodal. "Ini pelimpahan ke kita Kejari Rejang Lebong. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini (Rabu) eksekusinya," ujar Kajari Rejang Lebong Yadi Rachman Sunaryadi. Ketiga tersangka ditahan di Lapas Klas II A Rejang Lebong, hingga 20 hari ke depan. "Ketiga tersangka sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu," tambah Yadi. Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU tindak pidana korupsi. "Pembangunan gedung Akademik Islamic Center IAIN Curup mengalami kerugian negara sebesar Rp 10,358 miliar dari total angaran mencapai Rp 26,047 miliar. Kerugian tersebut muncul karena dibangun tidak sesuai spesfikasi yang seharusnya," sampai Kajari. Pembangunan Gedung Akademik Islamic Center IAIN Curup tahun 2018, mendapatkan perpanjangan waktu pegerjaan selama 144 hari. Anggaran untuk pembangunan gedung tersebut bersumber dari SBSN Kemenag RI. "Sesuai dengan hasil penyelidikan, proses pekerjaan gedung tidak sesuai spesifikasi menimbulkan kerugian negara. Diketahui juga, konsultan dan pengawasan proyek ini PT Civarligma Engineering dan Konsultan Perencanan PT Galih Karsa Utama. Tersangka BH merupakan Direktur Cabang PT Legoa Nusantara. Sementara EN selaku pengendali sekaligus pemodal pembangunan proyek tersebut. Sebelum dieksekusi, ketiga Tsk sudah dirapid test antigen," pungkasnya. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait