Pagu ADD 8 Desa Terancam Dikurangi

Kamis 07-01-2021,04:04 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Hingga tutup tahun anggaran 2020, realisasi Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) tidak mencapai 100 persen. Reaisasinya hanya 96 persen dari target Rp 1,4 miliar. Bahkan tercatat ada 8 desa sama sekali kosong PBB-P2. Ke 8 desa itu masing - masing Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, Desa Pelabai, Gunung Alam, Kota Baru Santan dan Desa Tik Teleu Kecamatan Pelabai, Desa Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning, Desa Tabeak Kauk Kecamatan Lebong Sakti dan Desa Bentangur Kecamatan Uram Jaya. Terkait hal itu, Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rudi Hartono, SE, M.Ak yang dikonfirmasi, Rabu (06/01/2021) menyayangkan hal tersebut terjadi. Dirinya juga mempertanyakan alasan tak ada satu pun objek pajak di wilayah 8 desa tersebut yang tidak membayarkan PBB-P2. "Yang jadi pertanyaan kenapa bisa nol persen. Jika memang ditemukan masalah seharusnya disampaikan," kata Rudi. Realisasi PBB-P2 ini juga akan menentukan pagu indikatif Alokasi Dana Desa (ADD) yang akan diterima tahun 2021 ini. Terkait hal ini, ia mengaku tak bisa berkomentar banyak karena itu masuk dalam ranah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos). "Yang jelas OPD teknis (PMDSos, red) selalu meminta data realisasi PBBP2 setiap desa kepada kami," lanjut Rudi. Selain itu tunggakan pajak tersebut akan tetap tercatat sebagai piutang dan tetap harus diayarkan. Konsekuensi lainnya penunggak pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari nilai ketetapan pajak. "Masih ada beberapa desa yang realisasinya belum mencapai seratus persen. Namun hal ini setidaknya pemerintah desa maupun kelurahan sudah berupaya melakukan penagihan. Namun tetap pajak yang tertunggak akan masuk dalam rekap hutang ditambah dengan denda 2 persen," demikian Rudi. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata   

Tags :
Kategori :

Terkait