Ada Kuota 50 P3K di Kepahiang, Berikut Syarat Umumnya

Kamis 07-01-2021,03:23 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2021 ini. Dari 300 kuota yang diusulkan ke  Kementerian PAN-RB sebelumnya, Sekkab Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM, Rabu (06/01/2020) mengatakan, Pemkab Kepahiang mendapat kuota merekrut 50 guru PPPK saja. Hal ini terjadi lantaran APBD daerah, belum sanggup memenuhi kebutuhan gaji semua PPPK yang diusulkan sebelumnya. Dijelaskan, ada kriteria khusus diberlakukan nantinya. Yakni, tenaga kontrak guru dengan jenjang pendidikan S1 pendidikan, yang selama ini sudah menjadi honorer guru di lingkungan Pemkab Kepahiang. Langkah ini dijalankan, guna meminimalisir kemungkinan masuknya peserta dari luar daerah. "PPPK ini kan setara dengan gaji ASN, jadi APBD baru mampu sekitar untuk 50 orang saja. Sesuai analisa jabatan sebelumnya diusulkan 300 an tenaga guru untuk diangkat PPPK, tapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, karena PPPK tenaga guru ini menjadi tanggungjawab daerah," jelas Zamzami disela-sela rapat paripurna. Merealisasikannya, Pemkab telah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan tahapan seleksi PPPK dengan menggunakan sistem Computer Assited Test (CAT). Serta, latsar PPPK dengan anggaran Rp 400 juta. "Kebutuhan gaji dan tunjangan PPPK yang setara dengan ASN, senilai Rp 3 miliar untuk total akumulasi 50 orang PPPK tersebut," ujar Zamzami. Ditambahkan, Pemkab masih akan memperkerjakan tenaga kontrak guru mengingat saat ini kebutuhan guru di Kabupaten Kepahiang masih sangat diperlukan. "Tenaga guru masih sangat sedikit, tenaga kontrak guru tetap ada, guru ini masih sangat dibutuhkan. Pengangkatan PPPK tenaga guru akan dilaksanakan bertahap oleh Pemkab nantinya," sampai Zamzami. Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait