RK ONLINE - Hasil pengembangan yang dilakukan, per Rabu (30/12/2020) hari ini total Sat Reskrim Polres Kepahiang sudah menangkap 8 tersangka terkait kasus persetubuhan terhadap pelajar warga Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu kuntum (14) nama disamarkan. Sebelumnya ditangkap yakni MN (1) warga Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, MR (18) warga Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi, LN (20) dan ID (42) warga Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi dan LT (17) warga Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang yang diduga sebagai mucikari. Selanjutnya ada 3 tersangka lain, YK (23), MA (17) dan RRS (21) warga Kabupaten Rejang Lebong yang berperan sebagai penjual pil Hecimer. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu. Wlliyanto Malau, S. Ik mengatakan, hasil pengembangan yang dilakukan total 8 tersangka berhasil diamankan. Masing - masing 4 pelaku terlibat dalam kasus persetubuhan. "Satu tersangka sebagai mucikari dan 3 tersangka sebagai penjual pil yang diberikan kepada korban. Sedangkan 4 tersangka sebagai pelaku persetubuhan. Sekarang seluruhnya sudah kita amankan di Mapolres Kepahiang untuk proses hukum lebih lanjut," singkat Kasat. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Kasus Persetubuhan Pelajar, Polres Kepahiang Tangkap 8 Orang, Salah Satunya Mucikari
Rabu 30-12-2020,06:01 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :