RK ONLINE - Direktur PDAM Kabupaten Rejang Lebong, Orin Retnowati, ST, MT, Senin (28/12/2020) menyampaikan, kenaikan tarif air bersih yang disalurkan pihaknya ke rumah pelanggan memang sudah seharusnya naik. Karena sudah 7 tahun terakhir, tarif air bersih PDAM Kabupaten Rejang Lebong tidak ada kenaikan. "Pengajuan tarif baru air bersih kita dinilai sudah wajar. Sebab terakhir tarif air bersih kita dinaikan pada tahun 2013 lalu. Tarif baru air bersih kita akan mulai berlaku awal 2021," kata Orin. Orin menuturkan, tarif air bersih saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan pengeluaran yang harus dikeluarkan PDAM Kabupaten Rejang Lebong untuk biaya operasional dan lainnya. "Ya pengajuan kenaikan tarif sudah berdasarkan hitungan yang matang. Terlebih lagi saat ini kita di PDAM tak memiliki dana cadangan. Sehingga, kita tidak dapat melakukan pengembangan di desa - desa yang tidak memiliki air bersih," terang Orin. "Untuk kenaikan tarif air bersih ini, kita rencanakan di atas 120 persen. Namun karena saat ini pandemi Covid-19 pengajuan kenaikan harga harga air bersih kita hanya 70 persen saja," sambung Orin. Orin memaparkan, tarif air bersih saat ini Rp 1.500 perkubik. Tarif ini disebutkan lebih kecil dibandingkan tarif air bersih di daerah lain misalnya di Kota Bengkulu yang tarifnya Rp 2.900 perkubik. Kemudian di Kabupaten Bengkulu Utara mencapai Rp 2.500 perkubik. "Menaikkan tarif air bersih ini merupakan jalan terbaik yang kita lakukan. Selain kita tidak ada anggaran cadagangan, kita ini harus melakukan pengembangan. Kemudian juga, kita butuh dana untuk perbaikan kalau terjadi kerusakan. Sementara dana kita sangatlah minim," paparnya. Lebih lanjut Orin mengatakan, pengembangan air bersih yang dimaksud yakni membangun jaringan pipa air hingga ke desa - desa terpencil. Dicontohkannya, di wilayah lembak sejauh ini masih banyak yang belum terjangkau jaringan PDAM. "Masyarakatnya berharap jaringan PDAM sampai ke daerah mereka. Sebab mereka masih menggunakan air sungai untuk kebutuhan air bersih. Tapi karena kita tidak ada dana cadangan maka kita tidak bisa melakukan pengembangan," jelas Orin. Sementara untuk denda bagi pelanggan telat membayar tagihan penggunaan air bersih, akan mulai berlaku normal awal tahun depan. "Terkait denda, kembali normal terhitung 1 Januari 2021. Jika ada yang menunggak, hitungannya normal karena tidak ada lagi keringanan seperti beberapa bulan terakhir kita berlakukan. Makanya dari kemarin - kemarin kita sudah imbau kepada pelanggan yang memiliki tunggakan, segera bayar karen ada kerinan denda," demikian Orin. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor : Candra Hadinata
Tarif Baru Air Bersih PDAM Mulai Berlaku Awal 2021
Selasa 29-12-2020,02:44 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :