Pilbup Kepahiang Tanpa Gugatan

Selasa 22-12-2020,03:37 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan jika pelaksanaan pencoblosan untuk Pemilihan bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang tidak ada gugatan. Dengan itu sebagai perolehan suara terbanyak, Paslon Hidayattullah Sjahid - Zurdinata hanya menunggu penetapan calon terpilih saja. "Untuk Pilbup Kepahiang tidak ada gugatan, karena belum adanya informasi yang kita dapatkan. Untuk Pilbup ini juga kita tunggu saja register MK, kalau nantinya benar tidak adanya gugatan. Maka penetapan akan dilakukan, perkiraan Januari 2021," sampai Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos. I, Senin (21/12/2020). Sedangkan untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Kabupaten Kepahiang, KPU Kepahiang sudah mendapat informasi dari website Makamah Konstitusi (MK) kalau Paslon  Agusrin - Imron melayangkan gugatan. Karenanya KPU Kepahiang sedang menyiapkan sejumlah dokumen berkaitan pelaksanaan tahapan Pilgub di Kabupaten Kepahiang. "Sekarang beberapa rekan saya (Jajaran KPU, red) tengah mengikuti Rakor di provinsi terkait menghadapi gugatan Paslon Agusrin - Imron, kita sudah mendapatkan informasi dari website MK belum lama ini," kata Supran. Disampaikan Supran, untuk pemberitahuan secara resmi KPU Kepahiang tetap menunggu register dari MK. "Sekarang kita sudah bersiap, ketika register diterbitkan MK nantinya maka seluruh dokumen telah kita siapkan. Kalau Kabupaten Kepahiang masuk di dalam pembahasan kita siap untuk menghadapinya. Yang jelas sejumlah tahapan Pilgub di Kabupaten Kepahiang sudah kita jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku," sampai Supran. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait