Tugas Selesai, 335 PTPS di Kepahiang Dibubar

Kamis 17-12-2020,02:32 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Rabu (16/12/2020), atau H+7 pencobosan Pilkada serentak 2020, merupakan batas akhir tugas 335 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dibentuk Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Sesuai mekanismenya, Bawaslu telah menonaktifkan penugasan PTPS. "Hari ini (Rabu, red) masa kerja PTPS secara resmi sudah berakhir," terang Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Rusman Sudarsono, SE. Sebelum dinonaktifkan, para PTPS sudah menerima haknya berupa gaji pokok Rp 650 ribu/orang. "Pembubaranya sudah secara otomatis, PTPS yang dinonaktifkan setelah dipastikan sudah menerima gaji," jelasnya. Selain gaji pokok, PTPS juga menerima tunjangan berupa uang makan masing - masing Rp 100 ribu. Kemudian uang transport Rp 150 ribu untuk TPS daerah normal, Rp 250 ribu. Untuk TPS sulit seperti Kecamatan Bermani Ilir dan Muara Kemumu Rp 300 ribu. "Jika dijumlahkan untuk PTPS daerah normal menerima Rp 900 ribu/orang. Sedangkan untuk daerah sulit, bisa mencapai Rp 1 juta hingga lebih," pungkasnya. Pewarta : Hendika Andesta  Editor    : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait