14 Catin di Kepahiang Daftar Nikah, Prokes Wajib Diterapkan

Jumat 11-12-2020,02:25 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Sepanjang bulan ini, KUA Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang sudah mencatat 14 pasangan Calon Pengantin (Catin) mendaftar untuk melaksanakan pernikahan. Beberapa diantaranya akan melaksanakan ijab kabul di luar kantor KUA. Di tengah pembatasan karena Covid 19, Kepala KUA Kepahiang Ridwan, S.Hi mengingatkan pelaksanaan pesta pernikahan tetap mengacu pada protokol kesehatan (Prokes). "Ijab kabul oleh KUA, kita tetap akan ikuti arahan sesuai Dirjen Bimas Islam. Boleh dilaksanakan di KUA dan di luar KUA, dengan mentaati disiplin protokol kesehatan, " jelas Ridwan, Kamis (10/12/2020). Masyarakat lanjutnya, diperkenankan melaksanakan akad nikah di luar KUA. Tentunya dengan menjalankan sejumlah syarat, yang harus dipenuhi. Pewarta : Reka Fitriani Editor   : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait