Duit DD/ADD Disimpan Sendiri, SPj jadi Tugasnya Anak Kades

Kamis 03-12-2020,04:02 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Tiga terdakwa dugaan Tipikor ADD/ DD Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang kembali dihadirkan dalam sidang yang dilaksanakan secara daring, Rabu (02/12/2020). Yakni, Endar Husin selaku mantan Kades, Idrus ketua TPK dan Bobi Ardi anggota TPK. Di sini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang menghadirkan 7 saksi pemilik toko serta sekretaris dan bendahara desa. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH. MH menerangkan, dihadapan majelis hakim Tipikor Kota Bengkulu para saksi mengakui ketika proses pencairan sudah dilakukan seluruh uangnya disimpan Kades. Menariknya, dari keterangan para saksi diketahui Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana, menjadi tugasnya anak Kades tanpa melibatkan perangkat desa lain. "Seharusnya uang dicairkan bendahara termasuk pembuatan SPj. Yang dilakukan Kades, sekretaris desa dan bendahara hanya menerima gaji bulanan saja," ungkap Riky. Dari keterangan saksi juga diketahui, tak pernah menjual material kepada pihak desa. "Di desa sudah dibentuk perangkat - perangkat, bertugas sesuai bidang masing - masing. Bukan seluruhnya dikelola Kades dan anak. Artinya kebijakan yang dilakukan terdakwa memang telah menyalahi aturan," demikian Riky. Sidang terhadap ketiga terdakwa akan berlanjut pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Untuk diketahui, ketiga terdakwa ditetapkan penyidik Kejari Kepahiang sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan ADD/ DD Daspetah I tahun 2018. Akibatnya negara dirugikan kisaran Rp 323.742.381, dengan itupula ketiganya dikenakan pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UUnomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab UU KUHP. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait