Pendaftaran KPPS 7 TPS di Lebong Diperpanjang

Selasa 20-10-2020,08:11 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - KPU Kabupaten Lebong memperpanjang masa pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pasalnya hingga batas akhir pendaftaran 16 Oktober lalu, jumlah pendaftar untuk TPS yang tersebar di 5 kecamatan belum memenuhi kuota minimal yaitu 7 pendaftar. Rinciannya, TPS 1 dan 2 Kota Baru Santan dan TPS 1 Desa Gunung Alam Kecamatan Pelabai. Kemudian TPS 1 Desa Blau Kecamatan Lebong Atas, TPS 2 Desa Talang Bunut Kecamatan Amen, TPS 1 Desa Karang Dapo Bawah Kecamatan Bingin Kuning dan TPS 1 Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang. Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lebong, Effan Lavendes, A.Md mengatakan perpanjangan pendaftaran KPPS itu dilaksanakan selama 5 hari. Terhitung 17 hingga 21 Oktober 2020 mendatang. "Rata-rata TPS yang dilakukan masa perpanjangan pendaftaran KPPS baru memiliki 5 pendaftar," kata Effan, Senin (19/10/2020). Ditambahkan Effan, dalam pemungutan suara Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, KPU Kabupaten akan merekrut 1.554 petugas KPPS yang akan bertugas di 222 TPS. Setiap TPS akan direkrut 7 orang petugas KPPS. Jumlah itu diluar anggota Linmas yang akan diambil dari Linmas desa 2 orang untuk setiap TPS-nya. "Mereka yang dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi nantinya akan dilakukan tes wawancara," lanjut Effan. Ditambahkan Effan, petugas KPPS terpilih nantinya akan dilantik pada 23 November 2020 dengan masa kerja selama 1 bulan hingga 23 Desember 2020. "Untuk mendaftar sebagai petugas KPPS minimal memiliki umur 20 tahun dan maksimal 50 tahun. Dengan pendidikan minimal sekolah menengah sederajat," demikian Effan. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait