RK ONLINE - Sempat tarik ulur, diujung tahun anggaran Pemkab Kepahiang akhirnya akan menyetarakan gaji perangkat desa dengan PNS (Golongan II A). Ini setelah, kekurangan anggaran Rp 4,5 miliar yang sebelumnya menjadi persoalan diakomodir APBD-P kabupaten TA 2020 untuk menerapkan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa. Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, M.Si Rabu (07/10/2020) menjelaskan, putusan di atas diambil sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang semestinya sudah diterapkan sejak awal tahun. "Anggaran yang ditambah tersebut untuk menutupi kekurangan anggaran Siltap bagi kepala desa dan perangkat yang besarannya sudah ditetapkan sesuai dengan PP no 11 tersebut," jelas Andrian. Berdasarkan PP No 11 tahun 2019, pasal 81 menyebutkan penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD. Berdasarkan PP No 11 juga dijelaskan, Pemkab menerbitkan Perbup tentang Siltap perangkat. "Pembayaran penghasilan tetap perangkat desa sebagaimana PP mulai Januari tahun 2O2O, didasarkan pada Perbup yang sudah diterbitkan," jelas Andrian. Untuk diketahui, berdasarkan PP No 11 tersebut besaran penghasilan tetap seorang Kades paling sedikit atau Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok PNS ruang II/a. Kemudian, sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra Hadinata
Akhirnya, Gaji Perangkat Desa di Kepahiang Setara PNS Diterapkan
Kamis 08-10-2020,02:48 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :