Ikut Kampanye Cakada, Dewan Harus Sampaikan Surat Izin

Rabu 07-10-2020,02:34 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Bawaslu Provinsi Bengkulu mengingatkan seluruh Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada serentak 2020 supaya memberitahukan kepada anggota dewan yang ingin ikut berkampanye menyampaikan surat izin kepada KPU dan Bawaslu. Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Pengawasan, Fatimah Siregar, M.Pd, Selasa (06/10/2020) mengatakan, ada surat edaran berisikan tentang keikutsertaan anggota dewan berkampanye. "Kami menerima surat edaran dari Bawaslu RI yang menegaskan tentang hal tersebut. Surat edaran diteruskan kepada Paslon, tim kampanye dan LO agar dapat disampaikan kepada para anggota dewan. Jadi jangan sampai anggota dewan melakukan kampanye Paslon yang diusung partainya begitu saja," kata Fatimah. Fatimah menerangkan, surat izin tersebut sifatnya wajib disampaikan anggota dewan. Jika ketentuan ini dilanggar maka sanksi bisa diberikan kepada Paslon yang dikampanyekan. "Kami menyampaikan ini supaya semua anggota dewan yang ingin berkampanye mengikuti aturan yang ada. Jangan sampai nanti Paslon yang didukung dijatuhi sanksi," ujar Fatimah. Sementara itu, Komioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah mengatakan, pihaknya memang telah menerima surat pemberitahuan dan daftar Tim kampanye tetapi belum dapat memastikan apakah para anggota dewan sudah meminta izin untuk ikut berkampanye. "Kami akan lihat dulu, apakah sudah ada surat pemberitahuan atau permintaan izin dari para anggota dewan yang menjadi tim kampanye," terangnya. Darlinsyah menambahkan, pihaknya meningatkan kepada Paslon kepala daerah melalui tim kampanye dan LO supaya disampaikan kepada anggta dewan agar segera mengurisi surat izinnya jika ingin kampanye bagi yang belum mengurus izin. Supaya pada pelaksanaan kampanye bisa berjalan lancar tanpa ada gangguan apapun. Pewarta : Febri Yulian  Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait