Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dikorting 99 Persen Selama 6 Bulan

Sabtu 26-09-2020,04:44 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Sejak Agustus lalu, BPJS Ketenagakerjaan sudah memberlakukan relaksasi atau diskon iuran hingga 99 persen. Kebijakan tersebut diberlakukan sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2020 tentang, penyesuain iuran BPJS Ketenagakerjaan selama bencana non alam Covid 19. Diskon 99 persen berlangsung selama 6 bulan sejak Agustus - Januari 20201. Artinya peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya membayar Rp 1 saja setiap bulannya. Dikonfirmasi, Jumat (25/09/2020) KCP BPJS Ketenagakerjaan cabang Rejang Lebong (RL) Aziz Muslim menerangkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendatkannya. "Diskon 99 persen hanya berlaku untuk anggota yang terdaftar sejak Juli 2020, kalau masih terbilang anggota baru maka hanya 4 bulan saja bisa mendapatkan diskon 99 persen," kata Aziz. Jika baru menjadi anggota BPJS sejak Agustus, peserta harus membayar selama 2 bulan dengan iuran penuh. Selanjutnya, bulan ketiga ( Oktober) barulah bisa mendapatkan diskon 99 persen. Kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah pusat berlaku untuk seluruh anggota BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja penerima upah ataupun pekerja bukan penerima upah. "Kita membayar hanya 1 persen saja, sementara jaminan yang kita dapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan masih tetap full seperti biasanya," jelas Aziz. Di Kabupaten Kepahiang, terdapat 1.422 pekerja telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan baik sebagai pekerja penerima puah, pekerja bukan penerimah upah serta THL Pemkab Kepahiang. "Saya mengajak seluruh masyarakat Kepahiang untuk secepatnya menjadi anggota BPJS, karena akan banyak manfaat yang didapatkan nantinya," demikian Aziz. Pewarta : Efran Antoni Editor      : Candra Hadinata

Tags :
Kategori :

Terkait