Di Kepahiang, 1 Oktober Sanksi Denda Protokol Kesehatan Diterapkan

Selasa 22-09-2020,05:25 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Tertanggal 1 Oktober mendatang, sanksi denda bagi masyarakat tidak taat menjalankan protokol kesehatan (Prokes) diterapkan. Diwawancarai, Senin (21/09/2020) Sekkab Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM mengatakan, penerapan sanksi usai Perbup Kabupaten Kepahiang telah direvisi agar sinkron dengan Pergub Bengkulu. "Dengan kondisi sekarang harus cepat, kita lakukan pembahasan dan penerapannya, karena adanya peningkatan masyarakat yang terpapar," demikian Zamzami. Sebelumnya Perbup Prokes Kabupaten Kepahiang mengatur 12 sendi kehidupan masyarakat Kabupaten Kepahiang. Sanksinya diantaranya penyitaan KTP masyarakat serta pencabutan izin bagi pelaku usaha yang tidak mentaati protokol kesehatan. Sementara Pergub Provinsi Bengkulu, memberlakukan sanksi denda Rp 100 ribu untuk masyarakat yang tidak taat Prokes dan Rp 500 ribu - Rp 1 juta untuk pelaku usaha atau restoran. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait