RK ONLINE - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong, M. Ali, ST, Minggu (20/09/2020) mengatakan, sebagai dinas terkait PUPR Rejang Lebong harus bertanggungjawab atas kerusakan bangunan gedung yang diperuntukkan bagi Kejakasaan Negeri Rejang Lebong. "Sebelumnya kan sempat bilang kalau mereka tidak tahu kalau ada kerusakan, itu sama saja gedung rongsok di depan mata tidak kelihatan. Namun justru gedung yang hancur yang jauh di sana kelihatan. Jadi penyataan mereka itu tidak masuk akal. Mereka harus tanggungjawab," tegas Ali. Disampaikan Ali, Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong termasuk juga pihak rekanan tidak bisa lepas tangan terkait kerusakan gedung tersebut. Lantaran bangunan yang dibangun 2018 lalu itu sejauh ini belum diserahterimakan. "Jadi kalau belum ada serah terima, maka masih tangungjawab dinas terkait dan pihak kontraktor," sampai Ali. "Dalam hal ini peran PPK dan PPTK dipertanyakan karna mereka yang mengawasi dan mengontrol saat pembagunan itu dilakukan. Terkait kerusakaan saat ini, mau tidak mau atau suka tidak suka tetap harus dilaksanakan perbaikan. Apalagi lagi itu tiang penyanggah di atas atap yang patah sebab sangat bahaya. Sementara itu, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Heri Eko Purnomo, ST dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengecek kondisi terbaru bangunan gedung kejaksaan di simpang nangka. Dari pantauan tersebut, Heri membenarkan tiang penyanggah atas bangunan patah. Sebab itu segera diperbaiki dalam waktu dekat. "Untuk perbaikan yang lainya termasuk pengecatan karena cat bangunan sekarang memudar. Termasuk juga membersihkan lingkungannya lantaran semak belukar sudah menyemak, itu belum tahu kapan akan dilaksanakan. Tetapi yang jelasnya saat ini kita fokus memperbaiki tiang yang patah yang di atas atap tersebut," kata Heri. Dia menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan bangunan kantor kejaksaan yang telah dibangun belum dimanfaatkan. "Kalau dimanfaatkan, maka akan terawat. Sebaliknya kalau tidak dimanfaatkan, akan terlihat tidak terawat. Saat ini kita sedang berupaya bagaimana caranya bangunan dimanfaatkan dan digunakan," demikian Heri. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor : Candra Hadinata
PUPR Akui Tiang Penyanggah Patah, M Ali : Mereka Harus Tanggungjawab
Senin 21-09-2020,10:04 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :