RK ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan membayar utang Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap 9 kabupaten dan 1 kota yang nilainya mencapai Rp 247,4 miliar. Namun utang DBH akan dibayar Pemprov Bengkulu sesuai kemampuan, mengingat utang DBH yang ada cukup besar. "Kita sesuaikan kondisi anggaran, kalau mencukupi akan kita bayarkan," jelas Sekprov Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, MM, Kamis (17/09/2020). Disinggung terkait utang kepada pihak ketiga, Hamka memastikan akan dibayarkan sebab telah masuk dalam pembahasan APBD Perubahan 2020. "Pembayaran utang kepada pihak ketiga itu memang menjadi prioritas kita dan sudah kita alokasikan di APBD Perubahan. Tapi soal DBH itu tadi, kita sesuaikan dengan anggaran yang ada," papar Hamka. Terpisah, Wakil Gubernur Bengkulu, Dedy Ermansyah, SE mengatakan, untuk pembayaran utang ke pihak ketiga termasuk utang DBH telah disampaikan ke DPRD Provinsi Bengkulu. "Pembahasan kan ada di DPRD, soal utang DBH dan yang lainnya itu kita tunggu saja hasil pembahasannya di DPRD," ujar Dedy. Untuk prioritas APBD Perubahan sendiri, Dedy menyebutkan masih berkutat di seputaran perbaikan perekonomian Bengkulu pasca Covid-19. Termasuk diseputar bidang kesehatan serta pencegahan penyebaran Covid-19. "Prioritas kita pertama itu pengembalian perekonomian masyarakat, juga soal kesehatan. Bagaimana kita di dalam menghadapi pandemi ini," papar Dedy. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Pemprov Bengkulu Akan Bayar Utang DBH Sesuai Kemampuan
Jumat 18-09-2020,02:03 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :