RK ONLINE - Menanggapi wacana gugatan yang akan dilayangkan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang dari jalur independen Edi Sunandar - Ice Rakiza, KPU Kabupaten Kepahiang menyatakan siap untuk menghadapinya. "Kita horamati proses hukum, karena itu merupakan haknya mereka (Edi - Ice, red). Kalau misalnya KPU Kepahiang salah, silahkan dibuktikan baik di Bawaslu ataupun di lembaga lainnya dimana tempat bersengketa," kata Supran, Minggu (13/09/2020). Edi Sunandar sebelumnya mengancam akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini dilakukan, pascaputusan KPU yang menetapkan Bapaslon independen Edi-Ice Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk gagal maju sebagai calon melalui jalur perseorangan. "Saya pastikan akan menempuh jalur hukum melalui PTUN dan melaporkan KPU ke DKPP," ujar Edi. Selama proses Verfak dukungan, pihaknya sudah dirugikan. Akibatnya proses Verfak tidak berjalan dengan maksimal, berdampak pada tidak terpenuhinya syarat dukungan minimal. "Kalau saja tidak ada upaya penjegalan itu, saya yakin dan optimis sekali syarat dukungan minimal ini bisa terpenuhi bahkan lebih," tegas Edi. Terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Zaynal, S.Pd membuka ruang bagi siapapun yang berniat membuat laporan ke Bawaslu. "Sampai hari ini (Minggu, red) belum ada laporan ke kita. Kalau nanti arahnya pelanggaran Pemilu yang mengarah kepada pidana, tentu akan kami bahas melalui Sentra Gakkumdu," singkat Zaynal. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
KPU Kepahiang Siap Hadapi Gugatan Lanjutan Edi – Ice
Senin 14-09-2020,09:19 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :