Kampanye Akbar Dibatasi 100 Orang

Selasa 08-09-2020,02:34 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Eoforia Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 tidak akan seperti Pilkada-Pilkada sebelumnya. Karena saat masa kampanye nanti, setiap kandidat hanya diperbolehkan menghadirkan paling banyak 100 massa pada saat kampanye akbar. Itu pun harus mematuhi protokol kesehatan, salah satunya mengatur jarak massa minimal 1 meter. Komisioner KPU Lebong Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Effan Lavandes, A.Md, Senin (07/09/2020) menjelaskan, sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2020 masa kampanye akan dilaksanakan selama 71 hari. Dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Dalam PKPU tersebut juga mengatur batasan massa saat masa kampanye. "Untuk kampanye pertemuan terbatas hanya boleh menghadirkan paling banyak 50 orang. Sementara untuk kampanye akbar paling banyak 100 orang," kata Effan. Ditambahkannya, KPU nantinya akan membagi jadwal kampanye masing-masing kandidat. Hal itu akan dibahas bersama Leison Officer (LO) untuk selanjutnya disepakati bersama. Selain itu, KPU Lebong juga akan memfasilitasi Alat Perga Kampanye (APK) setiap kandidat. Masing-masing yaitu 20 buah umbul-umul dan 2 buah spanduk. "Itu yang difasilitasi KPU. Bila kandidat ingin menambah APK tetap diperbolehkan, " lanjut Effan. Namun lanjutnya, pemasangan APK harus sesuai dengan titik-titik yang diperbolehkan. Jika dipasang di zona hijau APK tentunya akan ada sanksi yang diberikan. "Rekomendasi dari Pemkab Lebong terkait zona hijau APK sudah kami terima. DAlam waktu dekat akan kembali kami bahas untuk selanjutnya di SK-kan," demikian Effan. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait