Pekan Depan Perbup Covid-19 Diberlakukan di Kepahiang

Jumat 04-09-2020,02:43 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Mulai pekan depan, Kabupaten Kepahiang akan memberlakukan Perbup yang mengatur tatanan kehidupan baru di tengah pandemi Covid-19. Bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, sanksi akan diterapkan sesuai Perbup. Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik, Kamis (03/09/2020) menerangkan, sebelum Perbup diberlakukan pihaknya akan melaksanakan rapat terlebih dahulu melibatkan stake holder. Dia merasa, selama ini sosialisasi kepada masyarakat sudah cukup. "Sosialisasi sudah gencar dilaksanakan, selanjutnya Perbup akan diterapkan dengan tujuan masyarakat Kepahiang taat protokol kesehatan. Diwacanakan pekan depan, tapi sebelumnya akan dilakukan rapat terlebih dahulu dengan melibatkan pihak terkait," kata Taufik. Ketika Perbup new normal sudah diterapkan, artinya akan ada sanksi. Terutama bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti, ke luar rumah tak mengenakan masker dan tak mengindakan jaga jarak. "Sejumlah sanksi telah disebutkan dalam Perbup, masyarakat Kepahiang yang dikenakan sanksi nantinya jangan sampai menyalahkan petugas. Karena sejak dulu sudah genjar dilakukan sosialisasi untuk mentaati protokol kesehatan," demikian Taufik. Dalam Perbup mengatur 12 sendi kehidupan masyarakat Kabupaten Kepahiang di masa pandemi Covid 19. Diantaranya, pemilik usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan, masyarakat yang menjalankan aktifitasnya sehari - hari wajib mengenakan masker dan jaga jarak. Adapun sanksi, mulai dari pencabutan izin usaha hingga penyitaan KTP. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait