RK ONLINE - Bawaslu Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Kamis (03/09/2020) hari ini menggagendakan sidang sengketa pasangan perseorangan Edi - Ice adalah batas akhir penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak. Ketua Bawaslu Kepahiang, Rusman Sudarsono, SE menerangkan, apapun hasilnya putusan ini nanti bersifat final dan mengikat. Baik bagi pemohon (Edi-Ice), maupun KPU termohon. Meski demikian, Edi - Ice sebagai pemohon masih punya kesempatan melakukan banding. Sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, KPU tidak bisa menolak atau mengajukan keberatan dengan putusan dari Bawaslu dalam sengketa ini. Sedangkan pasangan Edi - Ice sebagai pemohon, bisa melakukan banding ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Memang begitu ketentuannya. UU mengatakan demikian, kami melaksanakan persidangan sudah barang tentu mengacu kepada UU," ujar Rusman, Rabu (02/09/2020). Disampaikan, pihaknya masih menunggu kesimpulan dari KPU dan pasangan Edi - Ice sebagai penggugat dan tergugat. Kesimpulan dideadline paling lambat disampaikan kedua belah pihak, hari ini pukul 16.00 WIB. Adapun putusan, ditenggat paling lambat 9 September nanti. "Tidak mesti melalui persidangan, kesimpulan tersebut bisa langsung diserahkan kepada panitia persidangan juga bisa," jelasnya. Bawaslu lanjutnya, sudah mempelajari dan mengkaji data dan informasi yang diperoleh melalui persidangan yang sudah terlaksana. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Hari Ini Batas Akhir Penyerahan Kesimpulan Gugatan Edi-Ice
Kamis 03-09-2020,02:05 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :