RK ONLINE - Fakta lain terungkap dari lanjutan sidang gugutan calon perseorangan di Bawaslu Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Apa? Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kepahiang memberikan sanksi kepada 3 petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang EE, YA dan NA. Ketiganya dianggap sudah menyalahi kode etik sebagai penyelenggara, termasuk tidak profesional dalam menjalankan tugas saat melaksanakan Verifikasi Faktual (Verfak) calon perseorangan. Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Rusman Sudarsono, SE, Rabu (02/09/2020) mengungkapkan kesalahan fatal ketiganya adalah melakukan video call saat menjalankan Verifikasi faktual (Verfak) calon perseorangan. Padahal dalam ketentuannya, Verfak dengan cara video call hanya diperbolehkan jika warga yang bersangkutan berada di luar daerah administrasi atau dalam keadaan sakit. Sedangkan alasan dari ketiga PPS, saat itu sedang hujan. "Setelah kami pelajari dan kaji, kami menilai kalau 3 PPS ini terindikasi sudah melanggar kode etik sebagai penyelenggara karena tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya," ujar Rusman. Akibat kelalaian ketiganya, berimbas pada tak sinkronnya pendataan. Awalnya, saat video call ketiganya sepakat menyatakan dukungan dari salah satu warga adalah Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan saat pleno, warga tadi berdalih telah memberi dukungan hingga kemudian dukungan diputuskan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), "Oleh karena itu, kami merekomendasikan KPU menindaklanjuti indikasi pelanggaran kode etik penyelenggara," tutupnya. Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos, membenarkan adanya rekomendasi Bawaslu ini. Mengenai sanksi, pihaknya masih akan mempelajari. "Masih dalam proses, sesuai dengan aturan yang berlaku," singkat Mirzan. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Bawaslu Rekom 3 PPS Tebat Monok Disanksi
Kamis 03-09-2020,01:56 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :