Jangan Berkecil Hati, Bantuan UKM Masih Dalam Proses

Rabu 02-09-2020,03:01 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Masyarakat khususnya di Kabupaten Rejang Lebong yang sejauh ini belum ada pemberitahuan mendapatkan bantuan Usaha Kecil Menengah (UKM) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan RI, sebagai upaya peningkatan modal di tengah pandemi Covid-19. Kepala Dinas Perdangan, Industri, UKM dan Koperasi Rejang Lebong, Dwi Purnamasari, Selasa (01/09/2020) menyampaikan bahwa penyaluran bantuan tersebut masih dalam proses. "Jadi jangan berkecil hati dulu, tunggu saja pemberitahuan selanjutnya karena semua butuh proses. Ada UKM yang sudah terdaftar tapi belum ada rekening bank. Maka harus dibuat rekening bank terlebih dahulu. Besaran bantuan ini seperti yang disampaikan sebelumnya yakni Rp 2,4 juta per masing-masing UKM," sampai Dewi. Bagi UMK yang sebelumnya sudah terigister atau terdaftar, lanjut Dewi, tapi belum memiliki rekening bank diminta untuk segera membuatkannya. Sehingga secepatnya bisa didaftar rekeningnya ke Kementerian Perdagangan RI. "Kita tentu berharap bantuan ini disalurkan secepatnya seluruhnya, tidak ada UKM yang terdaftar yang tidak menerima bantuan ini. Ya semuanya butuh proses dan ada ketentuan yang harus dipenuhi. Pencairannya pun tidak bisa sekaligus, kan seluruh Indonesia yang tentunya bergiliran," papar Dewi. Untuk sistem pencairannya, diterangkan Dewi, akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing pemilik UKM yang terdaftar. Karena itu nama pemilik UKM dan nama rekening bank harus sama. Sebab jika nama pemilik UKM dan nama rekening berbeda, maka dipastikan bantuan tidak akan masuk. "Bagi UKM yang sudah terdaftar, sudah ada rekning bank yang sama dengan nama UMK ya silahkan dicek. Sudah masuk apa belum," tutur Dewi. Dwi menambahkan, saat ini pihaknya akan mengajukan kembali UKM yang belum memiliki buku tabungan BRI. Lantaran ada beberapa UKM yang telah didaftarkan namun ternyata rekening banknya bukan BRI melainkan bank lain atau bank daerah. "Sekali lagi kita sampaikan, bagi UKM yang sudah terdaftar diharapkan bersabar. Karena pencairan bantuan UKM ini tidak disalurkan secara langsung melainkan bertahap. Waktu pasti cairnya, kita tidak tahu. Sebab sistemnya langsung ditentukan pemerintah pusat bukan di daerah," demikian Dewi. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait