Syarat Gugatan Edi-Ice Belum Lengkap

Kamis 27-08-2020,02:10 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Setelah berjalan selama 2 hari, Rabu (26/8) proses verifikasi administrasi syarat gugatan pasangan yang dilayangkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Edi Sunandar - Ice Rakizah akhirnya tuntas. Dari verifikasi itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang menemukan, syarat pelaporan kurang lengkap. Untuk sementara gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang ini, tidak bisa diregistrasi apa lagi untuk diproses. Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Rusman Sudarsono, SE, Rabu (26/08/2020) mengatakan, syarat pelaporan atau gugatan sengketa memiliki 2 unsur syarat yang sifatnya wajib, yakni syarat formil dan syarat materil. Sedangkan untuk gugatan yang dilayangkan pasangan jalur perseorangan ini menurut Rusman, hanya memenuhi syarat formilnya saja. Sedangkan untuk syarat materil, sudah dipastikan masih terdapat kekurangan dan dinyatakan tidak lengkap. "Kedua - duanya baik formil dan materil wajib terpenuhi. Sementara dari hasil verifikasi administrasi yang kami lakukan, syarat materilnya masih terdapat kekurangan," terang Rusman. Dengan ditemukannya kekurangan syarat materil ini, pihaknya langsung menyurati pasangan Edi - Ice. Isinya, Bawaslu menyarankan penggugat untuk segera melengkapi kekurangan syarat materil tersebut. "Sementara sebelum kekurangan tersebut dilengkapi, kami tidak bisa memproses gugatanya dan untuk melengkapinya, mereka memiliki waktu selama 3 hari kerja," demikian Rusman. Sementara itu usai koordinasi dengan Bawaslu, advokat pasangan Edi - Ice, Novran Harisa, SH, M.Hum mengakui jika memang masih ada kekurangan beberapa syarat materil yang harus mereka lengkapi. Namun dirinya memastikan jika secepatnya kekurangan syarat materil gugatan ini segera mereka lengkapi. "Waktunya memang 3 hari untuk melengkapinya. Tapi kalau sebelum 3 hari sudah lengkap, kekurangan ini akan langsung kami serahkan kepada Bawaslu," singkatnya. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait