RK ONLINE - Informasi penting bagi kandidat yang berencana maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 tak terkecuali di Kabupaten Lebong. Mereka diminta untuk mulai mempersiapkan surat keterangan bebas Covid-19 melalui tes PCR Swab sebagai syarat untuk menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan nantinya. Komisioner KPU Kabupaten Lebong Divisi Teknis Penyelenggara, Yoki Setiawan, S.Sos, Selasa (25/08/2020) menjelaskan, hal itu sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon (Balon) gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati se Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan 24 Agustus lalu. Rakor yang melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu itu, bahwa sesuai petunjuk teknis pemeriksaan balon kepala daerah ditengah pandemi Covid-19 harus terlebih dahulu melakukan tes swab. "Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di rumah sakit tipe B yang satu-satunya adalah RSUD M. Yunus Bengkulu. Direktur M. Yunus dan IDI Bengkulu meminta bakal pasangan calon untuk tes swab covid-19 sesuai dengan petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan. Untuk Provinsi Bengkulu tes swab bisa dilakukan di 2 rumah sakit, bisa di RSUD M. Yunus Bengkulu dan RSUD Curup," kata Yoki. Ditambahkan Yoki, sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2020 tahapan tes kesehatan balon bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan 4-11 September mendatang. Ia mengimbau kepada balon yang berniat mendaftar maju pada Pilkada Lebong untuk segera melakukan tes swab. Mengingat hasilnya baru keluar 3 hari setelah tes swab dilakukan. "Surat bebas Covid-19 itu penting karena akan diguanakan sebagai syarat pemeriksaan kesehatan di RSUD M. Yunus Bengkulu," tambahnya. Dilanjutkan Yoki, proses pendaftaran balon pasangan bupati dan wakil bupati Lebong dibuka 4-6 September mendatang. Mereka yang mendaftar selanjutnya akan mendapatkan surat pengantar dari KPU Lebong untuk melakukan tes kesehatan. "Nah untuk bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan Balon harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19," lanjutnya. Jika pun nanti dari hasil swab menunjukkan hasil positif, maka yang bersangkutan harus menjalani isolasi mandiri. Setelah swab lagi dan hasilnya negatif baru bisa ikut tes kesehatan. "Intinya surat bebas Covid-19 itu hanya syarat untuk menjalani tes kesehatan," demikian Yoki. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Cakada Harus Kantongi Surat Bebas Covid-19
Rabu 26-08-2020,02:01 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :