Edi-Ice Pastikan Gugat Putusan KPU

Senin 24-08-2020,08:03 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Hari ini, Senin (24/08/2020) eks pasangan Balon independen Kabupaten Kepahiang Edi - Ice akan rencananya akan melayangkan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Keduanya tidak terima hasil keputusan pleno KPU Kepahiang yang menetapkan kekurangan 1.484 dukungan. Melalui kuasa hukumnya, keduanya akan membawa sejumlah alat bukti dengan harapan Bawaslu Kepahiang bisa membatalkan keputusan KPU Kepahiang. Ini disampaikan Edi kepada Radar Kepahiang.Id melalui telepon seluler, Minggu (23/08/2020). Menurut Edi, banyak kejanggakan tahapan yang dilakukan KPU Kepahiang mulai dari Verifikasi adminitrasi (Vermin) hingga kepada Verifikasi faktual (Verfak) dan akhirnya menetapkan keputusan yang tidak menguntungkan keduanya. Dari sejumlah tahapan yang dianggap janggal dengan paling terparah berupa tahapan Verfak, karena fakta di lapangan Verfak dimulai tertanggal 12 Agustus. "Dalam tahapan sudah jelas, Verfak dimulai sejak 10 Agustus - 16 Agustus, kenyataannya dimulai sejak 12 Agustus, itupuan ketika kita sudah bersurat ke KPU Kepahiang," kata Edi. Selanjutnya, penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses Vermin. Pihaknya tidak mengetahui pasti apakah penetapan TMS dalam Vermin telah benar - benar sesuai dengan kenyataan atau tidak. Karena ketika dukungan KTP yang disampaikan kepada KPU Kepahiang sebelumnya telah dilakukan pengecekan secara keseluruhan. "Besok (Hari ini, red) melalui kuasa hukum kita banyak dokumen yang akan kita bawa ke Bawaslu Kepahiang, berdasarkan sejumlah alat bukti yang ada intinya kita meminta keputusan KPU dibatalkan," sampai Edi. Edi juga menduga KPU sudah melakukan perbuatan menyalahi UU. Dengan dugaan sudah menghilangkan barang bukti (BB) berkas dukungan. Dari sini pula, dirinya mengancam akan mempidanakan KPU Kabupaten Kepahiang. Menurut Edi, saat tahapan verifikasi dukungan, ada BB dukungan berupa lampiran B1KWK yang sebelumnya sudah mereka lampirkan namun dinyatakan tidak ada oleh KPU. "Menghilangkan barang bukti merupakan salah satu perbuatan yang bisa dipidanakan," tegas Edi. Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono, SE mengatakan belum menerima poin - poin laporan. "Belum tahu aranya ke mana. Bisa saja nanti sengketa atau pidana kita belum tahu karena belum ada laporanya," singkat Rusman. Diwawancarai wartawan Radar Kepahiang.Id, Komisioner KPU Kepahiang Supran Efendi, S.Sos. I, M.Mpd menilai, langkah hukum apapun yang dilakukan Edi - Ice adalah hak keduanya. Dikatakan, dalam menjalankan tahapan KPU Kepahiang telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. "Kalau ingin lapor ke Bawaslu ya itu haknya, silakan saja. KPU Kepahiang siap untuk menghadapi langkah hukum lainnya yang dilakukan keduanya, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku," singkat Supran. Sebelumnya diberitakan SKH Radar Kepahiang, pasangan bakal calon kepala daerah Kabupaten kepahiang dari jalur perseorangan Edi Sunandar - Ice Rakizah dinyatakan tak memenuhi syarat mencalonkan diri pada Pemilu Kada 9 Desember 2020 oleh KPU. KPU Kepahiang mengumumkan pasangan Balon Edi-Ice kekurangan 1.484 lembar dukungan KTP untuk memenuhi syarat minimal 10.841 dukungan. Dukungan KTP yang dinyatakan MS terdiri dari 4.866 dukungan pertama, ditambah 4.491 dukungan MS hasil perbaikan. Pewarta : Efran/Dika  Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait