RK ONLINE - Rekomendasi pemecatan yang diterbitkan Inspektorat Daerah (Ipda) terhadap 4 ASN, belum juga ditindaklanjuti Pemkab Kepahiang. Merealisasikannya, Pemkab Kepahiang akan menggelar rapat akhir guna menentukan nasib 4 ASN yang diketahui sudah tak lagi menerima gaji. Dikonfirmasi, Rabu (12/08/2020) Sekkab Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap 4 ASN sudah tak masuk kerja setahun lebih sudah dikantongi. Sebelum mengambil kebijakan akhir, Pemkab lanjutnya akan menggelar rapat final guna menentukan apakah dilakukan pemecatan atau tidak. "Rapatnya belum kita laksanakan, kita janjikan September mendatang mudah - mudahan saja sudah kita tentukan," kata Zamzami. Disampaikan, LHP yang diterbitkan Ipda dengan rekomendasi pemecatan bisa saja berbeda dengan realisasinya. Karena keputusan nantinya, berdasarkan rapat tim. "Biasanya dalam LHP itu tertera sejumlah sanksi, berat, sedang dan ringan. Bisa saja tidak dipecat, hanya diberikan sanksi penurunan pangkat saja. Yang jelas, sekarang seluruh gaji 4 ASN Kepahiang sudah distop sementara waktu menunggu keputusan final nantinya," kata Zamzami. Diketahui, keempat ASN dengan rekomendasi pemecatan bertugas di Dinkes, RSUD dan kantor kecamatan. "Kepada ASN lain yang memang tidak sanggup lagi bekerja menjalankan tugas selaku ASN Kepahiang silakan saja mengajukan pengunduran diri, sehingga bisa dilakukan proses lanjutan. Jangan sampai tidak masuk kerja sudah bertahun - tahun, tapi tidak mengundurkan diri. Masih banyak masyarakat lain yang ingin menjadi ASN," demikian Zamzami. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Rekom Pecat 4 ASN Belum Dijalankan Pemkab Kepahiang
Kamis 13-08-2020,08:24 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :