RK ONLINE - Seolah tidak ada matinya, kasus pencabulan anak di bawah umur terus berulang di Kabupaten Kepahiang. Melibatkan pelaku yang tak lain adalah orang dekat korban. Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu kembali mengungkap kasus pencabulan ini, Selasa (11/08/2020). Pelakunya adalah bapak tiri korban, UI (31) warga Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang. Tanpa perlawanan, pelaku ditangkap aparat di kediamannya sekira pukul 16.00 WIB. Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Umar Fatah, SH, MH menerangkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan, keterangan saksi dan alat bukti yang sudah diperoleh. "Terduga pelaku diamankan di kediamannya tanpa sedikitpun perlawanan. Pelaku ditahan Polres Kepahiang untuk dimintai keterangan," terang Umar Fatah. Dari pemeriksaan aparat diketahui, ulah miring pelaku terhadap anak tirinya Merana (12) -bukan nama sebenarnya sudah dilakukan sejak Januari 2020 lalu. Modusnya, pelaku akan memarahi korban lantaran dia mendapati laporan dari warga anak tirinya tersebut sering berulah. Korban kemudian dibawa ke dalam kamar, dengan mengunci pintu dari dalam. Seperti yang sudah-sudah, bukannya memarahi, korban malah dicabuli. Saat itu, mulut korban dututup tangan pelaku. Aksi pelaku terungkap, setelah korban memberanikan diri buka mulut dan menceritakan apa yang sudah dialami kepada bibinya. "Selain keterangan pelapor, sumber informasi lainnya, kami juga memegang hasil visum korban yang menunjukan kalau korban memang benar sudah dicabuli," jelasnya. Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan sudah melanggar pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76e UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya maksimal di atas 10 tahun penjara. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Tega Cabuli Anak Tiri, Ini Modus Pelaku
Kamis 13-08-2020,02:41 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :