RK ONLINE - Tidak terima dipecat, 3 eks perangkat Desa Cinta Mandi Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang, Senin (20/07/2020) mengadukan masalah ini langsung ke DPRD Kepahiang. Ketiganya adalah Sekdes Budi Aswari, Kaur Perencanaan Lilis dan Kasi Pelayanan Mairatna. Ketiganya mendapatkan SK pemberhentian tertanggal 1 Juli 2020 lalu. Eks perangkat desa mengaku tidak menerima Surat Peringatan (SP) tertulis maupun lisan dari Kades sebelum diberhentikan. Kedatangan perangkat desa disambut langsung Komisi I DPRD Kepahiang, Ketua Komisi Ansori, M Anggota Hariyanto, S.Kom, Budi Hartono dan sejumlah anggota dewan lainnya. "Kami tidak tahu apa yang menjadi dasar kepala desa melakukan pemecatan, tanpa ada peringatan tahu-tahu langsung ada SK pemberhentian tertanggal 1 Juli yang kami terima pada 6 Juli lalu," ungkap Budi. Atas perlakuan tersebut, ketiganya sudah melayangkan surat kepada bupati Kepahiang melalui Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kepahiang. Budi yang merupakan Sekretaris PPDI Kabupaten Kepahiang tak menampik, kepala desa berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 pasal 53. Kemudian, Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 juga sudah menjelasakan, dasar pemecatan perangkat desa apabila berusia lebih dari 60 tahun, meninggal dunia ataupun mengundurkan diri. "Kami akan melakukan upaya banding administratif, karena pemecatan ini tanpa alasan berdasar peraturan yang ada, surat kami sampaikan kepada bupati lewat PPDI, harapan kami bupati dapat menganulir SK pemberhentian itu," jelas Budi yang sudah sejak tahun 2016 merupakan perangkat Desa Cinta Mandi. Menanggapinya, Ketua Komisi I Ansori menyampaikan akan menindaklanjuti kedatangan eks perangkat desa dengan memanggil Camat, Dinas PMD serta Kades bersangkutan. "Nanti Camat, Dinas PMD dan pihak terkait akan kita panggil untuk menerangkan perihal ini," ujar Ansori. Terpisah, Kades Cinta Mandi Sukardi, Senin (20/07/2020) menerangkan, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa adalah hak dan wewenang kepala desa. Sukardi beralasan pemecatan terhadap ketiga perangkat desanya tersebut lantaran selalu berseberangan Pemerintah Desa. "Mengenai pemberhentian perangkat desa itupun sebelumnya saya sudah berkoordinasi dengan Camat, rasanya kalau tidak ada alasan untuk memberhentikan perangkat dari jabatannya itu tidak masuk akal. Pemberhentian itu karena perangkat desa bersangkutan berseberangan dengan pemerintah desa," jelas Sukardi. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra Hadinata
Dipecat Kades, Mantan Sekdes dan 2 Perangkat Desa Ngadu ke Dewan
Selasa 21-07-2020,02:17 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :