RK ONLINE - Meski memiliki barang bukti serta saksi cukup, laporan dugaan pencatutan identitas yang dilaporkan oleh AS warga Kelurahan Tebat Karai dan ZJ warga Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai (TK) Kabupaten Kepahiang tetap tak bisa ditindaklanjuti Bawaslu Kepahiang. Lantaran laporan dinilai sudah kadaluarsa. Ketua Bawaslu Kepahiang, Rusman Sudarsono, SE, Kamis (16/07/2020) menerangkan, laporan kedua warga sudah mereka pelajari. "Dugaan pelanggaran ini sudah diketahui pelapor sejak 30 Juni dan 2 Juli lalu. Sayang, mereka baru melapor kepada kami 15 Juli," terang Rusman. Sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu), menurutnya laporan dugaan pelanggaran memiliki masa pelaporan 7 hari sejak pertama kali diketahui. "Ibaratkan dengan makanan, jika sudah melewati batas waktu konsumsi laporan tersebut sudah kadaluarsa. Harusnya saat mengetahui identitas diduga disalahgunakan tanpa persetujuan pemiliknya yang bersangkutan langsung membuat laporan," jelasnya. Bawaslu lanjutnya, akan menyurati kedua pelapor. Dalam surat tersebut Bawaslu akan menerangkan, laporan dengan nomor laporan 01/LP/PB/Kab/07.05/VII/2020 dan 02/LP/PB/Kab/07.05/VII/2020 tidak bisa lagi diproses melalui Bawaslu. "Secepatnya hari ini (Kamis, red) kedua pelapor akan segera kami surat," tutupnya. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Bawaslu Kepahiang Tidak Bisa Lanjutkan Dua Laporan Warga Tebat Karai
Jumat 17-07-2020,09:37 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :